Profil PPID

LATAR BELAKANG

Informasi merupakan salah satu hal penting bagi setiap orang. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik maka penyelenggaraan negara tersebut menjadi semakin dapat dipertanggungjawabkan. Atas dasar itulah, pemerintah Kota Parepare membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Parepare Nomor 45 tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja PPID Kota Parepare, yang bertanggung jawab dalam hal memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

DASAR HUKUM
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
    • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
    • Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    • Peraturan Walikota Parepare Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
    • Surat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 369 Tahun 2024 tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah Kota Parepare

Loading