Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 50 Tahun 2023 Tetang Tata Cara Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Tugas dan Fungsi PPID adalah sebagai berikut:
1A. Tugas PPID Utama:
-
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pembantu;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan Informasi dan Dokumentasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;
- Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID
Pembantu; - Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
- Mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
- Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota
1B. Wewenang PPID Utama:
-
- Menolak memberikan Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan Informasi dan Dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu Informasi dan Dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan, mengelola serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
2. Tugas PPID Pembantu:
-
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- Menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan kebijakan teknis Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi dan Dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi bahan informasi publik; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan Informasi
dan Dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala atau sesuai dengan
kebutuhan
![]()