skip to Main Content

Loading

PPID mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintah Kota Parepare.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

 

Kewenangan PPID terdiri atas :
  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.
Back To Top
WordPress Video Lightbox
BANGBATAK1 BANGBATAK2 BANGBATAK4 BANGBATAK5 BANGBATAK7 BANGBATAK9 BANGBATAK14 BANGBATAK15 BANGBATAK16 BANGBATAK17 BANGBATAK19 BANGBATAK20 BANGBATAK23 BANGBATAK24 BANGBATAK25 BANGBATAK27 BANGBATAK22 BANGBATAK22 BANGBATAK22 BANGBATAK22 BANGBATAK22 BANGBATAK22 BANGBATAK22
BANGBATAK1 BANGBATAK2 BANGBATAK4 BANGBATAK5 BANGBATAK7 BANGBATAK9 BANGBATAK14 BANGBATAK15 BANGBATAK16 BANGBATAK17 BANGBATAK19 BANGBATAK20 BANGBATAK23 BANGBATAK24 BANGBATAK25 BANGBATAK27 BANGBATAK22 BANGBATAK22 BANGBATAK22 BANGBATAK22 BANGBATAK22 BANGBATAK22 BANGBATAK22