skip to Main Content

Loading

VISI
"TERWUJUDNYA KOTA PAREPARE SEBAGAI KOTA INDUSTRI TANPA CEROBONG ASAP YANG BERWAWASAN HAK DASAR DAN PELAYANAN DASAR MENUJU KOTA MAJU, MANDIRI, DAN BERKARAKTER"


Intisari dari Visi ini, ialah pada lima sandaran pokok yang secara konseptual diarahkan pada aspek kesejahteraan masyarakat Parepare, yaitu pada kata "Industri Tanpa Cerobong Asap", "Hak Dasar dan Pelayanan Dasar", "Maju", "Mandiri", dan "Berkarakter". Kelima kata ini merupakan kunci dalam menentukan arah pembangunan pemerintahan dan masyarakat Kota Parepare, yang dapat diartikan sebagai berikut:
  1. Industri Tanpa Cerobong Asap, diartikan bahwa Pemerintah Kota dengan keterbatasan sumber daya alam, bergerak cepat dengan inovasi kuat serta melibatkan semua stakeholders dalam perkuatan sektor jasa dan industri sehingga tujuan dan harapan yang ingin dicapai yaitu menghadirkan pembangunan infrastruktur di bidang pelayanan kesehatan, pendidikan dan kepariwisataan. Untuk mewujudkan Kota Parepare sebagai Kota Industri Tanpa Cerobong Asap, dibutuhkan kemauan kuat yang dilandasi dengan kecerdasan dan kemampuan menata kota ini yang dikenal dengan Kota B.J. Habibie menjadi kota yang punya estetika tinggi dengan mengoptimalkan ciri khas kota yang mempunyai tiga dimensi, yaitu dimensi pesisir, dimensi dataran rendah dan dimensi dataran tinggi. Dari kekayaan alam yang merupakan anugrah Allah SWT, maka kami mempunyai semangat kuat untuk melakukan pemetaan pembangunan di sektor industri tanpa cerobong asap meliputi : sektor pelayanan kesehatan berada pada daerah pesisir pantai dengan konsep medical tourism dan pada dimensi dataran tinggi dengan menghadirkan konsep industri proses penyelenggaraan pendidikan dengan hadirnya Institut Teknologi Habibie, sedangkan dimensi perpaduan dari tiga dimensi yang ada diharapkan menjadi industri destinasi atau kepariwisataan. Dengan harapan ini, yang tertuang dalam suatu konsep yang cukup realistis maka pada akhirnya industri tanpa cerobong asap di Kota Parepare ini adalah merupakan wujud nyata dari Teori Telapak Kaki yang menjadi motor penggerak hadirnya sumber ekonomi baru di Kota Parepare yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
  2. Hak Dasar dan Pelayanan Dasar, diartikan bahwa Pemerintah Kota Parepare telah mampu menerjemahkan dengan baik perintah konstitusi dan undang-undang kaitannya dengan era otonomi daerah yang berkaitan dengan urusan wajib dan pilihan (pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) yang mana proses penyelenggaraan pemerintahan dipandang mandiri dan berhasil apabila suatu daerah sudah mampu mengelola sendiri daerahnya dengan perkuatan fungsi pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan hak dasar dan pelayanan dasar sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar. Pemerintah Kota Parepare telah melaksanakan dengan baik dan benar yang berkaitan dengan hak dasar dan pelayanan dasar seperti halnya pelayanan kesehatan secara gratis dengan mengoptimalkan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD A. Makkasau dan Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat serta dioptimalkan hak dasar dan pelayanan masyarakat itu dengan hadirnya Call Centre 112 diikuti dengan program Jumat Peduli. Sedangkan di bidang Pendidikan yang juga merupakan hak dasar dan pelayanan dasar, Pemerintah kota telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang mengarah bukan hanya pendidikan gratis pada jenjang SD dan SMP, tapi yang tidak kalah pentingnya peningkatan mutu luaran pendidikan yang ada di Kota Parepare, salah satunya dengan menggandeng perusahaan yang mengelola pendidikan di Jepang (GAKKEN). Dengan Program GAKKEN After School yang diharapkan dapat menambah dan memperkuat pendidikan karakter yang melekat pada setiap siswa-siswi yang ada di Kota Parepare. Disamping itu, Pemerintah Kota juga sangat peduli dengan penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan, yaitu dengan kebijakan beasiswa S2, S3 serta demikian pula dengan fasilitas dan bantuan pambayaran uang semester 3 dan 4 bagi mahasiswa yang berasal dari Kota Parepare dan demikian pula pada akhirnya apabila mahasiswa (i) akan menyelesaikan karya ilmiah berupa skripsi akan diberikan bantuan biaya penyelesaian skripsi. Disamping itu, pemerintah kota tidak luput dari tanggung jawabnya untuk mewujudkan hak dasar dan pelayanan dasar masyarakat di bidang sandang, pangan dan papan. Dimana, hal ini telah diwujudkan dengan berbagai program mulai dari menggratiskan beras sejahtera demikian pula menjadikan rumah warga yang tidak layak huni menjadi layak huni melalui Program Bedah Rumah.
  3. Maju, diartikan bahwa Pemerintah Kota dengan dukungan dan peran serta masyarakat dalam memerankan posisi masing-masing, diharapkan mampu melahirkan sumberdaya manusia yang terbarukan serta mempunyai daya saing, sehingga produk kebijakan diharapkan bersesuaian dengan keinginan masyarakat menuju masyarakat mandiri yang diikuti pula dengan hadirnay tata kelola pemerintahan yang profesional dan mandiri pula. Dengan terciptanya kondisi demikian ini, maka diharapkan terwujudnya iklim kemasyarakatan dan pemerintahan yang lebih terdepan dibandingkan dengan daerah lain, hal ini disebabkan karena adanya sinergitas antara Pemerintah Kota dengan Masyarakat untuk hadirkan program-program yang pro masyarakat dengan lompatan motivasi yang kuat. Selain itu, Maju mempunyai kualitas dan kemampuan untuk berprestasi dan berdaya saing sehingga masyarakat Kota Parepare dapat sejajar atau bahkan lebih tinggi dari daerah lain, ditandai dengan meningkatnya kualitas hidup dan tercukupinya kebutuhan masyarakat.
  4. Mandiri, diartikan bahwa dengan hadirnya sinergitas antara tata kelola pemerintahan dan perkuatan sumber daya manusia terbarukan, maka diharapkan adanya kemampuan daerah dalam memerankan fungsi pelayanan menuju masyarakat sejahtera yang berkeadilan dalam segala lini, selain itu dapat juga dikatakan , bahwa mandiri apabila mempunyai inisiatif untuk menyelesaikan permasalahan berdasarkan rujukan dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
  5. Berkarakter, diartikan bahwa Pemerintah Kota mempunyai inovasi kuat untuk menghadirkan pembangunan infrastruktur dan keumatan yang bersesuaian dengan karakter kearifan lokal menuju pembangunan manusia seutuhnya dalam rangka menuju Indonesia Emas yang diawali dengan pendidikan karakter yang kuat dan tangguh.
MISI
Misi disusun dalam rangka mengimplementasikan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mewujudkan visi yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan arah dalam proses pencapaian tujuan. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, ditetapkan 6 (enam) Misi Pembangunan Kota Parepare Tahun 2018-2023 adalah sebagai berikut:
  1. Mengembangkan infrastruktur daerah dalam mendukung industri jasa di bidang pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kepariwisataan.
  2. Mengoptimalkan pemenuhan hak dasar dan peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat menuju pelayanan prima dan profesional serta berkeadilan.
  3. Meningkatkan kemandirian dan daya saing daerah melalui pengembangan perekonomian serta kemampuan daerah dalam menghadirkan sumber-sumber ekonomi baru berdasarkan potensi yang dimiliki.
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang terbarukan dan berkarakter.
  5. Menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan pendekatan informasi dan teknologi menuju Kota Cerdas (Smart City) guna menghadirkan reformasi birokrasi yang transparan dan akuntabel.
  6. Mengembangkan iklim keummatan sebagai bentuk perkuatan kearifan lokal sebagai bentuk nyata proses penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan diharapkan masyarakat dalam arti luas turut hadir di dalamnya.
Back To Top
WordPress Video Lightbox